Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Pura-Pura Kesurupan, Jadi Apa Ya?

26 Agustus 2020, 12:49 WIB
Nur Lutfiah, dalang penembakan Sugianto, bosnya sendiri di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 13 Agustus 2020. Dia berpura-pura kesurupan /PMJ News

LAMONGAN TODAY - Nur Luthfiah (34), otak  dari pembunuhan seorang pengusaha di bidang pelayaran  di Kelapa Gading diketahui berpura-pura kesurupan saat polisi melakukan reka ulang adegan.

Luthfiah merupakan pegawai dari Sugianto (51), pengusaha yang ia bunuh bersama komplotannya.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Daftar Harga HP Realme C2, Realme C12, Realme C11, Realme Narzo, Realme 3, Bulan Agustus 2020

Dalam reka ulang adegan yang dilakukan, Selasa 25 Agustus 2020, Nur Luthfiah  berpura-pura kesurupan saat berada di hadapan para pelaku lain.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono,  tersangka Nur Luthfiah tiba-tiba kerasukan arwah dari korban Sugianto (51), sesaat setelah korban dieksekusi.

Baca Juga: Ditanya Nama Kontak HP sama Putra Siregar, Rizky Billar-Lesti Saling Pandang

“Yang bersangkutan (Nur Luthfiah) saat pemeriksaan sempat kesurupan dan mengarahkan ke salah satu motif. Jadi kesurupan arwah korban,” ujar Kompol Wirdanto di Ruko Royal Gading, Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Wirdanto menjelaskan, Nur Luthfiah saat itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selaku karyawan korban. Namun tiba-tiba ‘kesurupan’, menyebut bahwa pelaku penembakan adalah saingan bisnis korban.

“Dan menyampaikan bahwa (motif) pelakunya adalah masalah persaingan bisnis,” ujar Wirdanto.

Baca Juga: Kim Jong Un Kembali Dikabarkan Meninggal

Tidak sampai di situ, lanjut Wirdanto, Nur Luthfiah juga kembali berpura-pura kesurupan saat menghadiri pemakaman korban. Akting kesurupan diulangi lagi saat ia berada di tempat pemakaman.

Namun, menurut Wirdanto, Polisi tidak serta merta mempercayai keterangan NL.

Baca Juga: Lirik Lagu Di depan Orang Tuamu Kau Malukan Diriku’, Berbeza Kasta – Thomas Arya

Karena itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih insentif dan hasilnya menyimpulkan tersangka telah berbohong.

“Kami melakukan tes juga ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan dari hasil ahli,” ucap Wirdanto.

Baca Juga: Pemeran Bu Tejo, Siti Fauziah dalam Film Pendek Tilik Kebanjiran Tawaran Main Film

Polisi telah menangkap 12 orang tersangka dengan perannya masing-masing. Fakta-fakta baru pun bermunculan.

Seperti yang dilansir Lamongan Today dari PR Bekasi pada berita, Coba Bohongi Polisi, Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Sering Mainkan Adegan Kesurupan Arwah Korban, Rabu, 26 Agustus 2020, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Para tersangka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.***(M Bayu Pratama/PR Bekasi)

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler