Kriteria Penerima Bansos UMKM Rp 2,4 Juta, Simak  Syaratnya

20 Agustus 2020, 16:22 WIB
Pojok UMKM Ciledug.* /

LAMONGAN TODAY –Kementerian  Keuangan segera mengeluarkan bantuan sosial  atau bantuan produktif UMKM.  

Bantuan senilai Rp2,4 juta itu akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Hal itu disampaikan Kemenku RI dalam cuitan twitter @kemenkeuri, Rabu, 19 Agustus 2020.

“Pemerintah memberikan bantuan lagi bagi pelaku usaha mikro agar mampu bertahan menghadapi fase new normal,” demikian unggahan Kemenku RI.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Di depan Orang Tuamu Kau Malukan Diriku’,  Berbeza Kasta – Thomas Arya

Seperti yang dikutip Lamongan Today dari  Portal Jember dalam berita berjudul Ini 3 Kriteria UMKM yang Bisa Mendapatkan Bansos Rp2,4 Juta di Masa Pandemi Covid-19¸ Kamis 20 Agustus 2020, pemberian bansos tersebut diharapkan bisa

Kemenkeu juga menegaskan bahwa dana yang diterima adalah bantuan, bukan pinjaman.

Masyarakat tak perlu khawatir harus mengembalikan uang yang telah diterima.

Baca Juga: Lirik Lagu Cuek - Rizky Febian, Satu Minggu Tembus 7 Juta Penonton

Masing-masing pemilik usaha bisa mengantongi dana Rp2,4 juta atau Rp600 per bulan selama empat bulan.

Untuk memperoleh bantuan ini, pemilik UMKM harus memenuhi tiga kriteria utama.

Pertama, merupakan  warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat persyaratan dari lembaga pengusul, memiliki rekening bank di bank umum.

Baca Juga: Sipnosis FilmJejak Khilafah Di Nusantara, Walaupun Pro-Kontra Tetap Tayang 1 Hijriyah 1442

Yang perlu diperhatikan, penerima dana bantuan ini hanya pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit perbankan.

Bansos yang dikeluarkan mulai 17 Agustus 2020 merupakan tahap satu. Ada 9.162.486 pemilik usaha mikro yang akan menerima.

Baca Juga: Link Nonton Film Tilik (2018),Simak Judesnya Bu Tejo Nyinyirin Dian

Berdasarkan Data Usaha Mikro Usulan Penerima Program Bantuan Modal Kerja Produktif bagi Usaha Mikro (BMKP2UM) per 28 Juli 2020, PT. Pegadaian jadi penyalur terbanyak.

Jumlah penerima bantuan dari pegadaian adalah 5.440.244 pelaku usaha. Menyusul di bawahnya adalah HIMBARA dengan jumlah penerima 29.939.941.

Dinas Koperasi dan UKM seluruh Indonesia juga turut menjadi penyalur bantuan dengan jumlah penerima bantuan 538.197.

Gerakan Koperasi, ASBANDA, dan PERBARINDO juga didapuk sebagai penyalur bantuan UMKM.***(Portal Jember/PRMN)

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler