Uang Pecahan Rp75.000 Hanya Dicetak 75 Juta,  Simak Cara Mendapatkannya

17 Agustus 2020, 14:11 WIB
PECAHAN uang kertas Rp75.000 edisi khusus dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.* //Bank Indonesia

LAMONGAN TODAY -  Bank Indonesia resmi meluncurkan uang pecahan senilai Rp75.000, Senin, 17 Agustus 2020.

Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Bank Indonesia  hanya akan mencetak uang pecahan tersebut sebanyak 75 juta lembar.

Seperti dilansir Lamongan Today dari PR Karawang dalam berita Hanya Dicetak 75 Juta Lembar, Berikut Cara Melakukan Pendaftaran dan Penukaran Uang Pecahan 75 Ribu, Senin 17 Agustus 2020,   masyarakat dapat mendapatkan uang limited edition  tersebut.

Baca Juga: Ini Makna Baju Adat yang Dikenakan Presiden Joko Widodo saat Peringatan HUT RI

Selain harus memiliki KTP, untuk mendapatkan uang istimewa pecahan Rp 75.000 bisa Anda dapatkan dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran berikut.

Pertama Anda bisa menukarkan pecahan uang senilai Rp 75.000 secara tunai dengan 1 lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nominal Rp 75.000.

Kemudian Anda harus menentukan jadwal dan lokasi penukaran uang secara online dalam aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Baca Juga: HUT RI ke-75, Naskah Asli Teks Proklamasi Ditampilkan pada Upacara Kemerdekaan

Setelah itu isi data diri Anda dalam setiap kolom formulir secara lengkap Dengan jumlah yang terbatas, pemohon hanya dapat mendapatkan 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan RI ke-75 untuk setiap KTP.

Dalam peluncuran uang baru kali ini, Bank Indonesia menggelar dua periode pemesanan.

Periode 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB sampai 30 September 2020, penukaran dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) do seluruh provinsi dan sejumlah kota kabupaten.

Periode 1 Oktober 2020 sampai selesai, penukaran dilakukan di Bank Indonesia, KPwDN, dan bank umum yang ditunjuk.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan, Ini Pesan SBY Untuk Masyarakat Indonesia

Setelah melakukan pendaftaran pada salah satu periode yang telah disebutkan, berikut jadwal penukaran uang dan lokasi yang telah ditentukan Bank Indonesia.

Masa penukaran uang 18 Agustus 2020 sampai 30 September 2020 di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 KPwDN.

Masa penukaran uang 2 Oktober 2020 sampai selesai di Kantor Pusat Bank Indonesia, 45 KPwDN, dan bank umum yang ditunjuk.

Baca Juga: Live Streaming Peluncuran  Uang Pecahan Rp75.000, Bertepatan dengan HUT RI Ke-75

Untuk melakukan penukaran Anda harus memenuhi ketentuan seperti telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi PINTAR, membawa KTP asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, dan melakukan penukaran pada waktu serta lokasi yang ditentukan berdasarkan keterangan yang tercantum dalam bukti pemesanan

Waktu penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah melakukan pemesanan selama kapasitas penukaran UPK 75 Tahun Ri pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.***(Rifki Abdul Fahmi/PRFM News/PRMN)

 

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: PR KARAWANG

Tags

Terkini

Terpopuler