Sakit, Polda Metro Jaya Batal Periksa Hadi Pranoto

13 Agustus 2020, 14:00 WIB
Anji dan Hadi Pranoto dalam kanal YouTube dunia MANJI./YouTube/duniaMANJI /YOUTUBE

LAMONGAN TODAY -   Setelah memeriksa   Youtuber  Erdian Aji Prihartanto alias Anji  terkait  kasus dugaan  berita bohong atau hoaks  obat Covid-19, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menjadwalkan pemeriksaan kepada pembuat herbal Hadi Pranoto, Kamis, 13 Agustus 2020.

Sayangnya, Hadi Pranoto batal diperiksa karena  sakit.  Hal itu disampaikan   Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

“Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir karena sakit,kita tunggu pemeriksaan dokter,” ucap Yusri Yunus.

 Hadi Pranoto dijadwalkan hadir  sebagai saksi kasus berita hoaks  atas laporan  Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, Senin, 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Ini Daftar Situs Resmi Hasil SBMPTN yang Rilis 14 Agustus

Seperti yang diberitakan Pikiran Rakyat dalam berita berjudul Hadi Pranoto Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Polisi: Mudah-mudahan Hadir, Kamis, 13 Agustus 2020,  sebelumnya polisi telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Anji pada Senin, 10 Agustus 2020.

Pemeriksaan terhadap Anji sendiri berjalan selama kurang lebih 11 jam dengan dicecar 45 pertanyaan.

Yusri mengatakan, pihaknya akan mencocokan keterangan Hadi dengan hasil pemeriksaan Anji yang sudah lebih dulu dilakukan.

Baca Juga: Suaminya  Ditahan Polda Jatim, Istri Jerinx  Tak Mau Terlihat Sedih

"Kami akan dalami dulu. Kronologisnya kok sampai dia (Anji) mengupload di dunia maya." tuntasnya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Antara News, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan, konten yang diunggaj pada Sabtu, 1 Agustus ini memiliki potensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam video yang diunggah Anji tersebut, Hadi Pranoto mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.

Selain itu, Hadi yang dinilai menuai polemik mengenai tes cepat dan dan tes usap COVID-19.

Baca Juga: Ramalan Kehidupan Kelahiran 13 Agustus 2020, Shio Tikus Tumbuh Jadi Anak yang Cerdas

Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 menggunakan teknologi digital.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira Profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Aduan Muanas itu tercatat dengan nomor laporan polisi LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong.(Tita Salsabila/PRMN)***

 

 

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler