Profil Ferdy Sambo: Jenderal Termuda yang Terjerat Kasus Pembunuhan Brigadir J

12 April 2023, 18:28 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. /Tangkapan layar YouTube Channel Hukum/

LAMONGAN TODAY - Ferdy Sambo adalah nama yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang merupakan ajudannya sendiri.

Siapa sebenarnya Ferdy Sambo? Berikut profil singkatnya yang kami rangkum dari berbagai sumber.

Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Sepanjang kariernya di Polri, dia dikenal berpengalaman dalam bidang reserse.

Dia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kapolres Purbalingga, Kapolres Brebes, Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Dirtipidum Bareskrim Polri, hingga Kadiv Propam Polri.

 

Pada November 2020, dia dipromosikan menjadi jenderal bintang dua dan menjadi Kadiv Propam Polri. Dia tercatat sebagai jenderal termuda di tubuh Polri saat itu.

Namun, karier cemerlangnya terhenti pada Juli 2022, ketika dia dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri setelah terungkap keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J.

Brigadir J ditemukan tewas dengan luka tembak di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Awalnya, kasus ini diduga sebagai bunuh diri atau kecelakaan senjata api.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terungkap bahwa Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan Brigadir J.

Menurut hasil penyelidikan, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J karena dendam pribadi. Dia juga merusak sistem elektronik rumahnya untuk menghapus rekaman CCTV yang menunjukkan adegan penembakan.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan merusak sistem elektronik pada 9 Agustus 2022. Dia diancam dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 340 dan 338 juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 49 jo 33 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo menikah dengan Putri Candrawati, seorang dokter gigi, pada tahun 2000. Mereka dikaruniai empat orang anak. Keluarga Ferdy Sambo mengaku terpukul dengan kasus yang menimpa sang jenderal.**

Editor: Achmad Ronggo

Tags

Terkini

Terpopuler