Natalia Rusli Merasa Tak Bersalah Tapi Jadi Tersangka, Alasannya Menyerahkan Diri ke Polisi Akhirnya Terungkap

5 April 2023, 15:47 WIB
Memakai baju kaos warna oranye polos lengan panjang tersangka Penipuan dan Penggelapan Natalia Rusli dipamerkan ke Publik. /Habibi/Pmj news

LAMONGAN TODAY - Natalia Rusli adalah seorang pengacara yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Ia menjanjikan bisa mencairkan uang korban sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset yang ada di KSP Indosurya. Namun, janji itu tidak pernah terwujud.

Natalia Rusli sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2022. Ia baru menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Maret 2023. Ia langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukumnya, Natalia Rusli merasa tidak bersalah karena telah mengembalikan uang jasa pendampingan hukum yang didapatkan dari seorang korban berinisial VS sebesar Rp 45 juta. Ia juga mengaku telah melakukan pekerjaannya sebagai pengacara.

 

"Karena kan perkaranya penipuan, penggelapan, uang dikembalikan, kemudian juga pekerjaannya juga ada, kemudian dia merasa tidak bersalah pada waktu itu," ujar Deolipa.

"Karena dia ini merasa sudah mengembalikan uang. Kan persoalannya cuma uang yang diberikan untuk menjadi pengacara, nah sudah dikembalikan uang itu. Ketika (uang) dikembalikan, pikir dia sudah selesai," ungkap Deolipa.

Namun, polisi menemukan fakta bahwa Natalia Rusli belum memiliki izin resmi sebagai advokat saat menawarkan jasanya kepada korban. Ia baru dilantik sebagai advokat pada September 2020, sementara surat kuasa yang ia buat untuk korban bertanggal April 2020.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sertifikat pendidikan advokat, surat lulusan uji advokat, surat putusan pengadilan tinggi Banten, kartu anggota Posbakumdin, tanda terima pengiriman, nasabah Indosurya, surat kuasa, surat perjanjian jasa hukum dan slip setoran bank.

Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 376 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.**

 

Editor: Achmad Ronggo

Tags

Terkini

Terpopuler