Kata Mahfud MD soal Pegawai IKN yang Belum Mendapat Gaji Selama Berbulan-bulan

5 April 2023, 15:37 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi terkait kabar pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang belum menerima gaji berbulan-bulan/polkam.go.id /

LAMONGAN TODAY - Salah satu isu yang menarik perhatian publik belakangan ini adalah keterlambatan pembayaran gaji pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Banyak pegawai lembaga yang bertugas mempersiapkan pemindahan ibu kota negara baru itu yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Apa penyebabnya dan bagaimana tanggapan pemerintah terkait hal ini?

Menurut Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, keterlambatan gaji pegawai disebabkan oleh belum adanya peraturan presiden (perpres) yang mengatur hak keuangan eselon I dan turunannya di lembaga tersebut.

Perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo.

 

Bambang mengaku bahwa dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe saja baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja.

Namun, ia memastikan bahwa persoalan ini sudah dibahas dan akan segera diselesaikan. Ia juga mengapresiasi semangat kerja pegawai Otorita IKN yang tetap bekerja dengan profesional meski belum mendapat gaji.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengeklaim bahwa perpres yang dimaksud sudah diputuskan dan tinggal diproses.

Ia mengatakan bahwa perpres tersebut sudah selesai dan sudah diputuskan oleh pemerintah. Ia hanya menjawab singkat ketika ditanya kapan pegawai Otorita IKN akan mendapatkan gajinya.

"Ya, sudah diputuskan dan diselesaikan, tinggal proses," kata Mahfud MD.

Pemindahan ibu kota negara baru merupakan salah satu janji kampanye Presiden Jokowi yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan Indonesia.

Namun, agar proyek ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif, diperlukan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk pegawai Otorita IKN yang menjadi ujung tombaknya.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyelesaikan perpres yang mengatur hak keuangan pegawai Otorita IKN dan membayar gaji mereka sesuai dengan ketentuan.**

Editor: Achmad Ronggo

Tags

Terkini

Terpopuler