Diancaman Arteria Dahlan Karena Bocorkan Transaksi Tak Wajar Rp 300 Triliun, Mahfud MD Balas dengan Kalem

23 Maret 2023, 15:39 WIB
Arteria Dahlan dan Mahfud MD /Tangkapan Layar Youtube/MEDIA TULUNGAGUNG

LAMONGAN TODAY - Salah satu kasus yang menghebohkan publik belakangan ini adalah kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang diduga terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah wawancara dengan media pada awal Maret 2023.

Mahfud MD mengatakan bahwa ia telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah pejabat di Kemenkeu.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Dan Sahur Untuk Si Kecil, Resep Sup Telur: Bikin Semangat Puasa

Mahfud MD juga mengatakan bahwa ia telah menyerahkan laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

Namun, pengungkapan Mahfud MD ini ternyata menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menuding Mahfud MD telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan PPATK pada 22 Maret 2023, Arteria Dahlan menyampaikan bahwa setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan terkait TPPU dalam rangka pelaksanaan tugasnya wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU TPPU.

Arteria Dahlan juga mengingatkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Arteria Dahlan menyebut bahwa setiap orang itu termasuk juga menteri dan menko, seperti Mahfud MD.

"Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ujar Arteria Dahlan dalam rapat tersebut.

"Sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini serius," tambahnya.

Arteria Dahlan juga mempertanyakan apakah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana adalah sumber bocornya informasi tentang transaksi mencurigakan Rp 300 triliun tersebut.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Dan Sahur, Resep Krengsengan ayam: Lezatnya Sampai Lee Min Ho Lewatpun Dicuekin

Namun, Ivan Yustiavandana membantah hal itu dan mengatakan bahwa PPATK tidak pernah memberikan informasi apapun kepada Mahfud MD.

"PPATK tidak pernah memberikan informasi apapun kepada Pak Menko Polhukam," kata Ivan Yustiavandana.

Menanggapi pernyataan Arteria Dahlan, Mahfud MD membela dirinya dengan mengatakan bahwa ia tidak melanggar UU TPPU karena ia tidak membocorkan dokumen atau keterangan rinci tentang transaksi mencurigakan Rp 300 triliun tersebut. Ia hanya menyampaikan hal-hal umum yang sudah diketahui publik.

"Saya tidak bocorkan dokumen-dokumen rinci dari PPATK karena saya tidak punya itu. Saya hanya sampaikan hal-hal umum yang sudah diketahui publik," kata Mahfud MD dalam sebuah konferensi pers pada 23 Maret 2023.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa tujuannya mengungkap kasus ini adalah untuk memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi pemerintahan. Ia berharap agar DPR dan KPK dapat bekerja sama untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.**

Editor: Achmad Ronggo

Tags

Terkini

Terpopuler