CATAT! Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023

21 Maret 2023, 18:22 WIB
Ilustrasi. Info prediksi tunjangan naik 3,3 persen, berapa THR gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan cair 15 April 2023 mendatang. /Pixabay/@Ekoanug

LAMONGAN TODAY - Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menanti-nanti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023, ada kabar baik dari pemerintah.

Presiden Jokowi telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2023 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.

Baca Juga: Korupsi di Indonesia Sudah Mendarah Daging, Mahfud MD: Sekarang Noleh Kemana Aja Ada Korupsi

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

(1) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
(2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
(3) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pegawai negeri sipil di lingkungan TNI/Polri;
(4) Pejabat Negara;
(5) Hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya;
(6) Hakim pada Mahkamah Konstitusi;
(7) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
(8) Anggota Komisi Yudisial;
(9) Anggota lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang;
(10) Gubernur Bank Indonesia beserta pegawai Bank Indonesia;
(11) Pegawai Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab di bidang BUMN;
(12) Pegawai Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota;
(13) Pegawai non-PNS pada instansi pusat dan daerah;
dan
(14) Pensiunan.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Betapa Gilanya Korupsi di Indonesia: Noleh ke Hutan Ada Korupsi di Hutan

Pencairan THR akan dijadwalkan pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023 . Kemudian, pensiunan PNS akan dicairkan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri . Lalu, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023 yaitu pada bulan Juli.

Dengan adanya THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan para PNS dapat meningkatkan kesejahteraannya sekaligus mendorong produktivitas kerjanya. Selain itu, pencairan THR dan gaji ke-13 juga dapat membantu menggerakkan roda perekonomian nasional melalui konsumsi rumah tangga.**

Editor: Achmad Ronggo

Tags

Terkini

Terpopuler