Percepatan Proyek Strategis Nasional Bikin Indonesia Semakin Maju, Sayangnya Masih Tersendat Soal Lahan?

14 Maret 2023, 12:39 WIB
Ilustrasi: lahan /Portal Bandung Timur/may nurohman/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan penyelesaian pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai daerah.

Salah satunya terkait dengan sektor industri yang memainkan peran esensial sebagai penggerak dan penopang utama perkembangan perekonomian nasional.

Sebagai salah satu upaya dalam mendorong percepatan penyelesaian PSN tersebut, Kemenko Perekonomian melalui Kedeputian Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang melaksanakan kunjungan ke Kawasan Industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) Sulawesi Tenggara, Kamis (23/02).

Hal itu, guna mengidentifikasi permasalahan lahan dan mendiskusikan tindak lanjut penyelesaiannya.

Dalam kunjungan tersebut diketahui bahwa rencana lokasi Kawasan Industri IPIP masih berstatus sebagai kawasan hutan, tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat setempat, tanah yang telah terbit perizinan berusaha lainnya, dan tanah yang berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).

Hasil identifikasi tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi pada tanggal 24 Februari 2023 yang menyatakan bahwa PT. IPIP berkomitmen untuk melengkapi dan memenuhi persyaratan teknis permohonan pelepasan kawasan hutan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Lebih lanjut terkait tanah masyarakat setempat, PT. IPIP sedang dalam proses pembebasan lahan serta akan menyusun peta dan rincian data penguasaan lahan oleh masyarakat sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Untuk tanah yang telah terbit perizinan berusaha lainnya, PT. IPIP akan menindaklanjuti secara business to business.

Selain tindak lanjut pengadaan tanah, Kawasan Industri IPIP juga memerlukan percepatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terhadap lokasi yang masuk ke dalam area laut dan percepatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Selanjutnya, PT.IPIP juga berkomitmen untuk menyelesaikan laporan akhir Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dalam waktu dekat untuk selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan lingkungan.

Sebagai informasi, Kawasan Industri IPIP tersebut disiapkan menjadi kawasan industri penghasil baterai (lithium), dengan nilai investasi pembangunan mencapai USD 100 miliar dan diharapkan dapat menyerap hingga mencapai 50.000-100.000 tenaga kerja.

Saat ini, kawasan industri tersebut sedang dalam tahap penyiapan lahan yang direncanakan seluas +11.808 Ha dan direncanakan dapat beroperasi pada Q1 2024.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler