Apakah Anda Berjiat Ganti Nama? Begini Cara Pengajuan Resminya Sesuai Aturan Pemerintah, Harus Sidang Lho!

9 Maret 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi: Futri Zulya Savitri putuskan ganti nama setelah resmi bercerai dari putra Amien Rais/instagram.com/@putri_zulhas /

LAMONGAN TODAY - Banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian nama.

Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan hoki.

Lalu, apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran.

Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan. Di antaranya adalah:

1. Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon (dicopy 2 eks)

2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar

5. Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar

6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar

7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. (tidak dimaterai)Untuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp 6.000. Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut.

Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan.

Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Bila dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah.

Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu. Adapun dasar hukum mengenai pencatatan perubahan nama / perbaikan akta kelahiran adalah tertera dalam Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler