Perhatian Untuk Semua Guru, Kemendikbud Beri 2 Kabar Baik yang Ditunggu-tunggu, Cek di Sini

20 Desember 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi, Perhatian Untuk Semua Guru, Kemendikbud Beri 2 Kabar Baik yang Ditunggu-tunggu, Cek di Sini /

LAMONGAN TODAY - Berikut ini Perhatian Untuk Semua Guru, Kemendikbud Beri 2 Kabar Baik yang Ditunggu-tunggu, Cek di Sini

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud RI) memberi kabar 2 baik untuk untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Kabar tersebut terkait dengan pencairan tunjangan profesi

Dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com Kabar baik pertama yaitu terkait PPG, yang termuat dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Daljab).  

Baca Juga: AHY Puncaki Elektabilitas Cawapres di DKI Jakarta, Tembus 24,7 Persen

Dijelaskan pada Pasal 15 yaitu PPG Daljab memiliki beban belajar 36 sks. Namun, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memenuhi 36 sks tersebut, yaitu:

  1. Rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
  2. Pembelajaran program studi PPG.

Nah, dijelaskan juga dalam Pasal 16 bahwa ada guru yang tidak perlu mengikuti RPL, cukup ujiannya saja. 

Hal ini khusus untuk guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak serta sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Sementara kabar baik kedua untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yaitu terkait pencairan tunjangan profesi guru (TPG) maupun penghasilan tambahan.

Dikutip dari laman menpan.go.id, Mendikbud Nadiem Makarim membicarakan usulan skema baru pencairan TPG dan tambahan penghasilan ketika bertemu Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat tentang reformasi birokrasi tematik.

Mendikbud Nadiem mengungkapkan ingin mengubah skema pembayaran TPG dan penghasilan tambahan karena menilai tidak praktis.

Baca Juga: Rekor Terbaru Lionel Messi, Usai Bawa Argentina Juara Piala Dunia 2022

Perlu diketahui, tunjangan profesi guru diberikan oleh pemerintah pusat per 3 bulan sekali. TPG ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Selama ini format pencairan tunjangan profesi guru yakni dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru selanjutnya dicairkan kepada guru.

Mendikbud Nadiem pun mengusulkan pencairan tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat langsung dikirim ke rekening para guru sertifikasi, tanpa melalui pemerintah daerah.

Demikian 2 kabar baik dari Kemendikbud buat guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang ditunggu-tunggu.***

Disclaimer Artikel ini telah terbit di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan Judul Perhatian Guru Sertifikasi mapun Non, Kemendikbud Beri 2 Kabar Baik yang Ditunggu-tunggu, Cek di Sini

Editor: Achmad Ronggo

Tags

Terkini

Terpopuler