LAMONGAN TODAY - Beredar informasi bahwa 'Pemerintah Akhirnya Ambil Alih Kewenangan IDI Seputar Izin Praktik Dokter.' Apalagi saat ini sedang ramai akibat pemecatan dr. Terawan.
Beredar sebuah narasi bahwa Pemerintah akhirnya mengambil alih kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam proses penerbitan izin praktik dokter.
Dalam narasi dituliskan bahwa pengambilalihan tersebut karena pengurusnya terpapar kadrun.
Benarkah Pemerintah Akhirnya Ambil Alih Kewenangan IDI Seputar Izin Praktik Dokter tersebut?
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa Pemerintah akhirnya mengambil alih kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam proses penerbitan izin praktik dokter, tidak berdasar.
Di sisi lain, bahwa benar terdapat pernyataan seputar evaluasi kewenangan IDI dalam proses menerbitkan izin praktik dokter.
Baca Juga: Ditanya Kamu Orang Lamongan, Jae Park Jawab 'Iyo', Pengakuan yang Jujur atau Ngarang?
Namun pernyataan itu masih sebatas wacana atau usulan saja. Di antaranya berasal dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sementara itu, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana menjelaskan posisi IDI seputar penerbitan izin praktik dokter.
Para dokter akan kesulitan mengajukan perpanjangan surat izin praktik (SIP) jika dipecat dari keanggotaan IDI.
Baca Juga: Menteri PUPR Turun Tangan Atasi Perbaikan Jembatan Ngaglik Lamongan, Siap Manjakan Pemudik
Klaim bahwa Pemerintah akhirnya mengambil alih kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam proses penerbitan izin praktik dokter, tidak berdasar.
Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai Pemerintah Akhirnya Ambil Alih Kewenangan IDI Seputar Izin Praktik Dokter.
Informasi Pemerintah Akhirnya Ambil Alih Kewenangan IDI Seputar Izin Praktik Dokter adalah jenis kategori False Context.***