Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Aturan Terbaru Soal Karantina bagi PPLN yang Masuk ke Indonesia

1 Maret 2022, 13:35 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan terbaru soal karantina bagi PPLN yang masuk ke Indonesia. /

LAMONGAN TODAY - Kasus penyebaran Covid-19 masih belum sepenuhnya teratasi, dan sampai sekarang pemerintah selalu mempertegas perintah untuk vaksinasi Covid 19.

Tentu saja untuk mengatasi penyebaran Covid-19 pemerintah tetap mengimbau agar selalu menerapkan protokol Kesehatan, Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Menggunakan masker.

Selain itu beberapa waktu lalu di sejumlah titik wilayah Indonesia diberlakukan PPKM lagi.

Baca Juga: Ready Player One Film yang Tayang di Bioskop Trans TV, Simak Sinopsis Lengkapnya: Gambaran Dunia Virtual

Tak hanya itu, Masyarakat yang merasa kurang enak badan usai bepergian ke luar negeri pun dihimbau untuk isolasi terlebih dahulu.

Namun, belakangan ini tersebar isu jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina tiga hari untuk Wisatawan Asing (PPLN) mulai 1 Maret 2022.

Karantina sementara selama 3 hari untuk para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah divaksin lengkap ataupun yang masih mendapatkan vaksin lanjutan (booster).

Baca Juga: Meski Dibayangi Kehawatiran Invasi Ukraina, Nilai Tukar Rupiah Menrangkak Naik

Kebijakan karantina tiga hari PPLN dilakukan usai mendapat masukan dari para ahli dan menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Menurut data yang didapat, Luhut menerangkan kasus harian per penduduk Indonesia relatif lebih rendah daripada negara-negara yang tidak lagi menjalankan karantina.

Akan tetapi, angka kematian kasus di Indonesia masih relatif tinggi dan vaksinasi lengkap dari populasi yang ada masih lebih rendah.

Baca Juga: Tuchel Ungkap Alasan Mainkan Kai Havertz di Lini Serang Chelsea

Bali dipilih menjadi tempat uji coba pembebasan karantina 3 hari sebab tingkat vaksinasi dosis kedua yang diterima masyarakat umum telah menyeluruh daripada provinsi yang lain.

Kebijakan karantina tiga hari untuk Wisatawan Asing akan diterapkan mulai 14 Maret 2022. Akan tetapi, kebijakan itu mempunyai persyaratan uji coba antara lain yaitu:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .

5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

Baca Juga: Begini Perkiraan Cuaca 34 Kota Besar di Indonesia versi BMKG, Surabaya Berawan

6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Kebijakan itu akan diperlakukan dengan lingkup yang lebih luas di wilayah Indonesia jika uji coba berlangsung dengan lancar.

Namun, di waktu persiapan menjelang tanggal 14 Maret, pemerintah masih akan terus mempercepat dosis kedua bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) sekaligus vaksinasi booster.

Disclaimer: artikel ini telah tayang dengan judul "Pemberlakuan Kebijakan PPLN Bebas Karantina 3 Hari Mulai 1 Maret, Turis Asing Bebas Masuk Bali Mulai 14 Maret."(Ana Setiana/Utara Times)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Utara Times

Tags

Terkini

Terpopuler