Terbongkar! Mengapa Denda Kerumunan di Mall Bandung Rp500 Ribu, sementara Tukang Bubur Rp5 Juta

6 Februari 2022, 20:25 WIB
Viral video lautan manusia menonton atraksi barongsai di mall Bandung hingga tuai sorotan warganet. //Instagram/@andreli-48/

LAMONGAN TODAY - Belum lama ini, sebuah mall di Kota Bandung didenda Rp500 ribu sebab melanggar aturan kerumunan ketika penampilan barongsai di Hari Raya Imlek 2022.

Beberapa masyarakat mempertanyakan jumlah denda yang terlalu kecil daripada denda yang diberikan terhadap tukang bubur di Tasikmalaya sejumlah Rp5 juta karena melanggar PPKM.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menerangkan kenapa denda terhadap mall cuma Rp500 ribu.

Baca Juga: Biodata Nurlaili Kusumah, Gadis 19 Tahun Berposisi Outside Hitter Jakarta Elektrik PLN

Menurutnya, pemberian hukuman denda itu berdasarkan aturan Perwal Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022.

Festival Citylink Mall Bandung terbukti melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 2.

"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ucap Rasdian, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Media Asing Liput Pemindahan Ibu Kota Negara, Kutip Insinyur Asal Australia, Aib ataau Prestasi?

Apabila meninjau Perwal 103 Tahun 2021 yang selanjutnya diganti dengan Perwal 2 Tahun 2022 memang disebutkan jika denda maksimal yang dijatuhkan terhadap pelanggar ialah Rp500 ribu.

Hal itu tertulis dalam Pasal 38 ayat 4 Perwal 103 Tahun 2021 yang berbunyi "denda administratif, paling besar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Sementara tukang bubur viral di Kota Tasikmalaya yang dikenakan denda Rp5 juta pada Juli 2021 lalu dikenakan aturan yang lain.

Baca Juga: Diserang Banyak Penggemar Thofu, Chika Mengaku Sakit Hati sampai Kecewa Thariq Halilintar Lebih Bahagia?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang diketuai Abdul Gofur menjatuhi tukang bubur yang melanggar aturan dine in ketika PPKM dengan denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Dasar hukumnya ialah Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Adapun pasal 34 Ayat 1 itu berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)".

Baca Juga: Rafale M Prancis vs F-35 AS Saling Berduel di Atas Lautan, Siapakah Pemenangnya?

Dengan begitu, memang terdapat perbedaan aturan denda yang dijatuhkan terhadap manajemen mall dan tukang bubur di Tasikmalaya.

Dilansir Lamongan Today dari PRFM News, artikel ini telah tayang dengan judul "Terungkap! Kenapa Denda Kerumunan di Mall Bandung Rp500 Ribu, Sedangkan Tukang Bubur Rp5 Juta."(Rizky Perdana/PRFM News)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler