Pasangan Sejenis Di Indonesia Pamerkan Buku Nikah, Benarkah Dibolehkan? CEK FAKTANYA

7 Januari 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi buku nikah/ / Instagram.com/@allfidc

LAMONGAN TODAY - Beredar sebuah video di media sosial menampilkan dua orang yang sedang menunjukkan buku nikah, berwarna hijau dan coklat dengan lambang Burung Garuda.

Seorang pengguna Facebook, melalui unggahannya pada 2 Januari 2022, mengklaim bahwa dua orang tersebut merupakan pasangan sesama jenis.

Pengunggah pun mengecam tindakan dua orang itu karena melecehkan institusi Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Samsung Pamerkan Flex S, Flex G Flodabele, Flex Note, Flex Slidable di CES 2022

"Piralkan orang ini supaya cpt ktangkep

Melecehkan agama dn institusi KUA seolah2 hubungan sesama jenis itu legal

Tolong yg berwenang tangkap mereka," demikian isi narasi yang dibagikan pemilik akun Facebook tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Indah Permata Sari Jadi Korban Pelecehan Seksual: Dari Kecil Aku Sempat Alami Itu

Namun, benarkah konten tersebut menampilkan pasangan sesama jenis?

Mengutip Turnbackhoax, dua orang dalam video itu bukanlah pasangan sejenis. 

Dua orang itu merupakan lawan jenis dan salah satunya adalah perempuan yang memang tampak punya penampilan seperti laki-laki.

Baca Juga: 14 Samsat Keliling Siap Layani Warga, Simak Lokasinya

Sang perempuan mengaku pernah menjadi korban pemerkosaan, sehingga dia merasa lebih nyaman memiliki penampilan seperti laki-laki.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menerangkan pernikahan sesama jenis yang disahkan melalui buku nikah di Indonesia harus dibatalkan karena tidak sah menurut Kementerian Agama.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler