Tolak Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Kantor Desa Kibarkan Bendera Separuh Tiang

17 Desember 2021, 23:21 WIB
ilustrasi bendera Setengah Tiang /Armin Abdul Jabbar/PR

LAMONGAN TODAY - Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, mendapatkan penolakan keras para kepala desa.

Terutama di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, para kepala desa mengutus stafnya untuk mengibarkan bendera merah putih separuh tiang.

Pengibaran bendera separuh tiang di depan kantor desa merupakan bentuk penolakan dari peraturan tersebut. Mereka menilai peraturan tersebut susah memangkas kewenangan pemerintahan desa ini.

Baca Juga: Gugat Revisi Perpres Nomor 104, Ribuan Kepala Desa se-Indonesia Geruduk Istana, Meliputi dari Tasikmalaya

Inisiator Desa Berduka, Andi Kristiyanto, Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, yang di hubungi via telp oleh Lamongan Today, Senin 13 Desember 2021.

Dia menyebutkan pemerintah desa sudah kehilangan kedaulatan dengan diberlakukannya Perpres tersebut.

"Penggunaan 40 persen dana desa untuk BLT, akan menghambat kegiatan-kegiatan desa, dan pelaksanaannya tidak akan tepat sasaran," tegasnya.

Baca Juga: Alur Cerita Spider Man: No Way Home, Disiarkan di Bioskop Hari Ini

Dia menganggap perpres ini diberlakukan pada 29 November 2021 silam, bersamaan dengan dirancangnya APBDes maupun RKPDes 2022 yang disusun dan direncanakan dengan masyarakat.

"Dalam rapat secara daring Zoom Meetings 11 desember 2021 lalu, kami para kepala desa serta pengurus DPP APDESI se Indonesia bersikap menolak peraturan tersebut," katanya.

Dia mengungkapkan di daerah Kecamatan Kajen telah mengibarkan bendera separuh tiang menjadi tanda penolakan.

Baca Juga: Daftar Film Indonesia Disiarkan pada Desember 2021, Disertai Jadwal Siaran Bioskop Terupdate!

"Dan kami menghimbau kepada desa-desa di wilayah Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang, hingga tanggal 15 Desember 2021 mendatang ," katanya.

Seperti diketahui Perpres 104 yang diberlakukan Presiden Jokowi 29 November 2021 itu 

mengatur 4 poin pemanfaatan dana desa tahun Anggaran 2022, yaitu:

1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa atau BLT Dana Desa paling sedikit 40 persen.

2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.

3. Dukungan pendanaan penanganan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 persen dari (total) alokasi Dana Desa setiap desa

4. Program sektor prioritas lainnya.

Baca Juga: Saksikan Film Spiderman No Way Home Baru Rilis, Jadwal Film Bioskop CINEPOLIS JAVA SUPERMALL Semarang

Dari peraturan tersebut diketahui pemerintahan desa cuma mengelola sebanyak 32 persen dari sisa anggaran yang ada hal ini dapat memungkinkan munculnya konflik dengan masyarakat.

Terlebih APBDes ataupun RKPDes yang telah menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa, di dalamnya adalah aspirasi masyarakat, menjadi percuma dengan diberlakukannya Perpres 104 tahun 2021 itu.

Diketahui hasil pertemuan pengurus harian dengan para ketua DPD APDESI seluruh Indonesia antara lain menyetujui:

Menolak pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021. Mengajak para Bupati untuk ikut menolak pasal tersebut dan menunda peraturan Bupati mengenai dana desa pada tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop di CINEPOLIS JAVA SUPERMALL Semarang, Disiarkan Perdana Film West Side Story

Serta mengimbau pada semua desa untuk mengikuti aksi damai pada tanggal 15 desember 2021 secara serentak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan keterangan lebih lengkap aksi ini bakal terus dilakukan sampai Perpres 104 tahun 2021 tersebut di revisi atau dikaji ulang.

Terlebih, para kepala desa terutama di daerah Jawa Barat dan Banten beserta pengurus DPP APDESI se indonesia mengancam bakal melakukan aksi demo ke Istana Kepresidenan pada tanggal 16 Desember 2021.

Dilansir Lamongan Today dari Mediapakuan, artikel ini telah tayang dengan judul "Protes Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021! Kantor Desa Kibarkan Bendera Setengah Tiang."(Ahmad R/Mediapakuan)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Mediapakuan-Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler