LAMONGAN TODAY - Jajaran Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul) diketuai IPDA Sudarto Sihombing, S Sos melaksanakan pengungkapan TP Perjudian jenis Kartu Remi (Sanggong).
“Tersangka RA alias Mbah Min, DM alias NO Gareng , YR alias Kancil dan NS alias Nuri,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, seperti dikutip Lamongan Today dari Divisi Humas Polri, Selasa 7 Desember 2021.
Kemudian, sebagai Barang Bukti Dua Set Kartu Remi bermotif Batik dan Uang Rp.735.000.
Pengungkapan TP perjudian tersebut, Sabtu 4 Desember 2021 kurang lebih pukul 16.00 WIB, saat Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno, SH MH menerima informasi dari Msyarakat.
Bahwa di Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir sering terdapat kegiatan perjudian jenis Kartu dan Dadu Guncang sampai larut malam setiap terdapat hiburan.
Dengan informasi tersebut Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno, SH MH, bekerjasama dengan Kapolsek Rambah Hilir IPDA Sudarto S Sos.
Baca Juga: Ari Lasso Lakukan Kemo ke-4 Bersama Geng Solidaritas, Sekarang Tampil Mengenakan Bandana
Selanjutnya Kapolsek menurunkan Tim Unit Reskrim yang diketuai Kanit Reskrim untuk Lidik di lapangan untuk melakukan cek kebenaran informasi tersebut.
Rupanya, benar pada Minggu 5 Desember 2021 kurang lebih pukul 03.00 WIB ditemukan salah satu warga menyelenggarakan hiburan dan betul di tempat tersebut didapati permainan judi jenis Kartu Remi (Sanggong) dengan bandar dan pemasangnya berasal dari warga setempat.
Kemudian tim bergegas menjalankan penyergapan dan sukses mengamankan Empat pelaku Judi beserta BB yang terdapat di lantai di depan pelaku Judi duduk.
Selanjutnya sebagian pelaku Judi yang lain mampu meloloskan diri.
“Selanjutnya terhadap ke Empat Pelaku judi berikut BB dibawa kepolsek Rambah Hilir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.***