SEPELE, Tak Izin Ambil Daun Singkong untuk Pakan Ternak, Lodani Tewas Dihajar Pemilik

26 September 2021, 12:56 WIB
Ilustrasi Daun Singkong /mayapujiati/Pixabay/mayapujiati

LAMONGAN TODAY - Masyarakat Desa Lubuk Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara (Lampura), digemparkan dengan kasus pembunuhan dengan masalah sepele. 

Ya, pelaku RG (38) tega membunuh Ladoni (51). RG tidak terima lantaran dimarahi mengambil daun singkong milik korban.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis 23 September 2021 siang. Sekarang, pelaku RG telah ditangkap.

Baca Juga: Benarkah Sandrinna Michelle 'Pacaran' dengan Stefan William? Simak Fakta dan Buktinya Berikut Ini

"Tersangka dibekuk saat bersembunyi di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan," terang Eko Rendi, Minggu 26 September 2021.

Eko Rendi melanjutkan, RG mengaku saat itu, dirinya mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat. 

Padahal, daun singkong itu niatnya untuk makanan hewan ternak.

Baca Juga: Jago Berakting, Inilah Fakta Menarik dari Emma Watson Pemeran Gwen di Spiderman Amazing

Ketika RG sedang mengambil tanaman singkong tersebut, dipergoki korban yang langsung marah dan berusaha mencabut golok di pinggangnya. 

Namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri tersangka.

Sebaliknya, RG mencabut goloknya langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak enam kali. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Ulangan Harian IPA Tema 1 Kelas 5 SD Subtema 3, Check This Out!

Pasca peristiwa berdarah tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance. Kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," ucap Eko dikutip dari PMJ News.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa dua golok dan dua unit motor. 

Baca Juga: Lagi Trending! Link Nonton Drakor Squid Game Sub Indo di Netflix Full Episode, Ini Sinopsisnya

Atas perbuatannya pelaku RG dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler