Polisi Tangkap Puluhan Tersangka Maling Spion Mobil Mewah, 1 Orang Langganan Tahanan

8 September 2021, 19:53 WIB
Tangkapan layar CCTV maling spion. /@ussypratama / Instagram/

LAMONGAN TODAY - Polisi menetapkan sepuluh orang tersangka pencurian dan satu orang penadah atas kasus pencurian spion mobil mewah yang terjadi di Jalan Rawa Kepa, Tomang, Jakarta Barat, Jumat 3 September 2021.

Adapun kesepuluh orang tersangka itu yakni HH (17), FE (16), MR (16), IAS (21), DSKI (24), FDA (23), SG (19), DS (26), MY (37) dan AF (21).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, satu orang dari tersangka berinisial HH (17) merupakan seorang residivis.

Baca Juga: Update! Harga HP Xiaomi Terbaru, Mulai Redmi Note 10, Mi 11 Ultra, Hingga Mi 10T, Cek Selengkapnya di Sini

"Salah satunya inisial H adalah residivis yang pernah berhadapan dg hukum pada 2016 dalam kasus yang sama sebagai pelaku curat spion saat itu dibawah umur jalani hukuman 4 bulan," kata Ady saat konferensi pers di kantornya, Rabu 8 Agustus 2021. 

Ady mengatakan para tersangka itu biasa beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Tangerang dan Depok.

Mereka, lanjutnya, sudah melaksanakan aksi pencurian ini selama satu tahun. Sementara penadahnya, sudah berbisnis ini sejak tiga tahun silam.

Baca Juga: Info BLT Cair Tahap Terbaru Bisa Cek di bsu.kemnaker.go.id, Pastikan Ikuti Panduannya

Adapun keuntungan yang biasa mereka raup dari penjualan satu spion beriksar Rp75 ribu.

"Uang hasil pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dari KTP mereka rata-rata tidak bekerja," tuturnya.

Adapun kedelapan pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga: Pasangan Gancet Viral di TikTok Buat Heboh Netizen, Begini Kondisinya Sekarang

Sementara dua orang penadah dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," sambungnya.

Sebelumnya, aksi pencurian ini terekam kamera CCTV dan di-unggah ke media sosial (medsos) Instagram oleh @jakarta.terkini.

Dalam video tersebut, tampak satu pelaku tanpa menggunakan masker memanjat pagar dan mengambil spion mobil yang terparkir di garasi rumah.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Tewaskan 41 Orang, Penyebab dan Kronologi Kejadian Masih dalam Investigasi

Bahkan, pelaku mengambil spion dengan cara menaiki pager dan berdiri di kap mobil tersebut.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Avrilendy Akmam mengatakan, saat melakukan aksi pencurian di Tomang, pelaku hanya beraksi dua orang.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tersebut tergabung dalam komplotan pencurian spion yang sudah lama beraksi di beberapa tempat berbeda.

Baca Juga: Innalilahi, 41 Orang Tewas dan 82 Luka-luka Dalam Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

"Ternyata hasil interogasi mereka main di TKP lain di bonjer, itu mereka main berempat, kadang berdua bertiga," ungkap Avril.

Dikatakan Avril, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya itu hingga belasan kali.

Mereka, lanjut Avril, menjual spion itu ke salah satu penadah di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. 

Baca Juga: Fakta Perjalanan 20 Orang Teroris di Paris yang Terjadi Sejak 2015 dan Baru Kembali Disidangkan

"Tergantung merk, kalau avanza bisa Rp 300-400 ribu kalau yang merk-merk lebih atas yang udah otomatis gitu bisa lebih mahal," beber Avril.

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat

Tags

Terkini

Terpopuler