Daftar dan Cek Online Bansos BST Rp300 Ribu Hanya Pakai KTP, Buka Link dtks.kemensos.go.id

21 Desember 2020, 14:23 WIB
Daftar dan Cek Online Bansos BST Rp300 Ribu Hanya Pakai KTP, Buka Link dtks.kemensos.go.id. /Tangkap layar dtks.kemensos.go.id/ /

LAMONGAN TODAY - Bantuan bansos BST Rp300 ribu per KK PKH bisa di cek secara online, masyarakat dapat melakukan cek daftar penerima bantuan dengan cara membuka link dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan Rp300 ribu per bulan bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) selama masa pandemi Covid-19.

Bantuan bansos BST ini bisa didapatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat di tahun depan sebesar Rp200 ribu per bulan mulai Januari-Juni 2021.

Baca Juga: Uluran Tangan bagi Gadis Balita Pengidap Hydrocefalus dan Miningitis TB

Untuk melakukan cek daftar penerima bantuan, dapat dilakukan dengan input NIK, nama sesuai KTP dan kode Captcha lalu klik cari.

Jika NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat akan mendapatkan informasi bahwa NIK KTP telah terdaftar di salah satu jenis bantuan yang diberikan Kementerian Sosial.

Bantuan ini hanya dicairkan kepada masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Baca Juga: Highlights Manchester United vs Leeds: MU Masuk Tiga Besar Usai Menang Telak Atas Leeds

Masyarakat yang telah memenuhi syarat, namun belum mendapatkan bantuan ini, dapat melapor ke kanal pengaduan Kementerian Sosial (Kemensos) supaya bisa mendapatkan bantuan ini pada 2021 senilai Rp200 ribu per bulan.

Nominal bantuan dikurangi bertujuan supaya sasaran penerima bansos BST ini lebih banyak dan mempertimbangkan semakin banyaknya jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19.

Apabila telah terdaftar sebagai penerima bantuan bansos BST Rp300 ribu, masyarakat dapat mencairkan bantuan ini dengan cara melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Berani Beda, Berikut Ide Hadiah Natal Serba Orange

Mekanisme proses pencairan bantuan ini yaitu:

  • BST akan ditransfer langsung ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Untuk yang memilih sistem transfer rekening, daftar bank yang penyalur yang tersedia yaitu: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tidak memiliki rekening bank, dapat mengambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan bantuan BLT tidak dikenakan biaya dan bunga.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat namun belum mendapatkan Bansos BST PKH atau mengalami kendala dalam pencairan bantuan, dapat melaporkan melalui email bansoscovid19@kemensos.go.id.

Baca Juga: Hasil pertandingan Seria A Italia Pekan ke-13. AC Milan dan Juventus masih perkasa

Pengaduan juga dapat dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Nugroho

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler