Selain itu, Makhtum menjelaskan, Universitas Billfath Lamongan juga memberikan materi tentang hukum pertanahan dan hukum pidana.
Langkah itu, sebagai wujud pengabdian Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Baca Juga: Waduh! Orang Miskin dan Tak Kerja Kian Membludak di Indonesia
"Kegiatan ini sebagai bentuk pengabdian kami dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi," pungkasnya.***