Dilansir dari Ditlantas Polda Jatim, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Bukan Pajak adalah Rp 80ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat dihimbau menyiapkan beberapa persyaratan yakni:
-KTP asli beserta fotokopi
-SIM lama beserta fotokopi
-Bukti cek kesehatan
-Mengisi formulir permohonan
Baca Juga: Survei Pilkada Lamongan 2020: Yuhronur Tempati Posisi Puncak
Masyarakat yang hendak mengakses fasilitas ini diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan membawa alat tulis sendiri.***