LAMONGAN TODAY - Dalam upaya menciptakan wilayah yang aman tertib dan indah, Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan penertiban bangunan tanpa izin.
Bangunan tanpa izin tersebut, yakni yang berdiri di sepanjang pinggir jalan nasional tepatnya di Kecamatan Deket hingga Lamongan Kota.
Menurut M. Fahrudin Ali Fikri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Lamongan, tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tersebut, akan dikembalikan sebagaimana fungsi lahan yang sebenernya.
Baca Juga: Mari Kita Kawal! Inilah 5 Prioritas Pembangunan Kabupaten Lamongan
Kedepan, kata Fahrudin, lahan tersebut akan dimanfatkan untuk keindahan kota.
"Area ini nantinya akan kita tanami dengan pohon maupun bunga, ini tujuannya untuk keindahan kota," tutur Fahrudin.
Sebanyak 150 personil gabungan dikerahkan dalam penertiban, mulai dari PU Bina Marga, Kepolisian, satpol PP, PLN, Kesehatan, hingga lainnya.
Baca Juga: 2.815 Daftar Calon Bawaslu, 2.348 Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi, Jatim Mendominasi
Sebelumnya, 12 bangunan semi permanen milik PKL ini, kata Fahrudin, telah berikan peringatan maupun sosialisasi.