Aliansi Suara Rakyat Dateng Sapan Lamongan Geruduk Balai Desa, Tuntut Penjarakan Mafia Tanah

- 4 Juli 2022, 20:47 WIB
Aliansi Suara Rakyat Dateng Sapan Lamongan Geruduk Balai Desa
Aliansi Suara Rakyat Dateng Sapan Lamongan Geruduk Balai Desa /Dok. Istimewa/

LAMONGAN TODAY - Aliansi Suara Rakyat Dateng Sapan, Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Dateng, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan Senin, 4 Juli 2022.

Sebanyak 150 warga dari berbagai kelompok menuntut penegak hukum penjarakan para mafia tanah di Desa Dateng sekaligus mengembalikan rawa waduk sesuai dengan fungsinya.

"Kami masyarakat menolak santunan dikarenakan lahan sudah di perjual-belikan dan berganti-ganti pengelola, penggugat bukan merupakan pengarap, pengalihfungsian rawa atau pengarap baru ada setelah adanya pembuatan tanggul Jabung Ring Dike dan adanya alih fungsi lahan rawa menjadi pertanian, sangat merugikan masyarakat khususnya pertanian di desa dateng," kata pengunjuk rasa yang di Komandoi Mashabib Nur Rahmat dan Hajar Tunggul Manik.

Baca Juga: Rezaldi Bicara Perkembangan Persija Jakarta, Cara Doll Latih Macan Kemayoran Ada Perbedaan

Secara tegas, warga Dateng menolak terjadinya pengukuran karena telah ada putusan ditolak. Mereka mempertanyakan alasan akan dilakukukur pengukuran per petak.

"Hakim memerintahkan pengugat berada di petakan masing-masing, dan melarang selain pengugat, saksi-saksi, tergugat I, II, III, dilarang berada di lokasi sengketa padahal banyak masyarakat menginginkan berada di lokasi sengketa karna merasa sebagai pengarap asli itu secara tidak langsung Hakim mengakui kalau pengugat adalah pengarap, padahal selama
berjalan nya persidangan tidak ada 1 (satu) saksi pun yang memperjelas kalau pengugat adalah pengarap dan Gugatan ini bukan sengketa kepemilikan dan selama persidangan tidak ada juga putusan kalau pengugat adalah pengarap," teriak orator aksi.

Mereka, melarang kepala desa (Kades) untuk tanda tangan berkas-berkas seluruh pengugat. Masyarakat Dateng, mengetahui terjadinya alihfungsi di Rawa Dateng Baru ada setelah adanya proyek Jabung Ring Dike yaitu pada tahun 2011, bukan dari tahun 1980 seperti pada materi gugatan para tergugat.

Baca Juga: Langkah Persib Terhenti di Perempat Final Piala Presiden, Skuad Maung Bandung Mampu Bukukan 46 Gol

"Pengarap lahan rawa bukan pengugat yang sekarang, semua itu di karnakan sudah diperjual-belikan," papar massa.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x