“Kita masih mengembangkan kasus ini sampai tuntas,” kata Dydit.
Adapun keenam korban tersebut dicabuli oleh pelaku dalam rentang 2016 sampai 2018. Lokasinya di sekolah serta rumah pelaku di Kecamatan Ngadirojo.
Pelaku pun diketahui sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap para korbannya.
PPH melakukan tipu muslihat atau bujuk rayu untuk bisa mencabuli para korbannya.
Pada awalnya, guru cabul itu meminta korban untuk memijitnya. Selanjutnya, pelaku gantian memijat korban, hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul.
Pelaku bakal dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara.
Yaitu, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, juga pasal 292 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***