Guru PNS Olahraga di SD Negeri di Sidoarjo Tega Cabuli Enam Muridnya: Semuanya Laki-Laki

- 11 September 2021, 09:35 WIB
Oknum guru SD di Sidoharjo, cabuli enam murid laki-laki.
Oknum guru SD di Sidoharjo, cabuli enam murid laki-laki. /Dok. Net/Istimews/PMJ News

LAMONGAN TODAY - Perbuatan oknum guru PPH (35) di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo, Jawa Timur, ini sungguh bejat.

Mulanya, ia dilaporkan lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya.

Bahkan, fakta baru terungkap, ternyata korban aksi bejat oknum guru olahraga berstatus PNS tersebut tak hanya satu orang.

Baca Juga: Weton yang Peruntungannya Nyaris Sempurna dan Paling Mujur Menurut Primbon Jawa, Ini Jawabannya

Hingga berita ini diturunkan, sudah ada enam korban. Semuanya masih di bawah umur ketika terjadi tindakan pencabulan .

“Keenam korban itu juga dulu siswanya. Jenis kelaminnya laki-laki semua,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam keterangannya di Mapolres Wonogiri, Jumat 10 Agustus 2021 dikutip dari PMJ.

Kasus ini terungkap karena orang tua para korban melaporkan ke polisi bahwa anak mereka juga dicabuli oleh tersangka.

Baca Juga: Bermain dengan 10 Pemain, Persela Lamongan Bungkam Persipura 1-0

Hal itu juga diakui oleh PPH di hadapan penyidik. Guru cabul itu juga diketahui belum menikah hingga saat ini.

“Kita masih mengembangkan kasus ini sampai tuntas,” kata Dydit.

Adapun keenam korban tersebut dicabuli oleh pelaku dalam rentang 2016 sampai 2018. Lokasinya di sekolah serta rumah pelaku di Kecamatan Ngadirojo.

Baca Juga: Dikabarkan Dalam Keadaan Kritis, Megawati: Saya Dalam Keadaan Sehat Walafiat Tidak Kurang Suatu Apa Pun

Pelaku pun diketahui sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap para korbannya.

PPH melakukan tipu muslihat atau bujuk rayu untuk bisa mencabuli para korbannya.

Pada awalnya, guru cabul itu meminta korban untuk memijitnya. Selanjutnya, pelaku gantian memijat korban, hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul.

Baca Juga: Ini Kejadian Video Pasangan Gancet yang Tak Kalah Heboh Dari Bikinannya Gus Idris, Ditemukan Di Tengah Jalan

Pelaku bakal dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara.

Yaitu, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, juga pasal 292 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x