"Total semua dalam pelaksanaan ada lima kasus, 7 tersangka. Adapun barang bukti yakni, sabu-sabu seberat 135,48 gram, ganja 1 Kg, Pil dobel L sebanyak 138 butir," kata Miko, Selasa 29 Juni 2021.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 560.000, tujuh unit HP berbagai merk, dua buah timbangan elektrik dan dua unit sepeda motor.
Baca Juga: Tekan Hama Tikus, Babinsa Sambeng Gagas Rumah Burung Hantu, Begini Konsepnya
Akibat perbuatannya, para tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba dijerat dengan UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111.
Sementara, pelaku yang kedapatan membawa pil dobel L dijerat dengan UU RI NO.36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197 (Obat keras daftar G jenis Dobel L).***