Tetapkan 7 Pelaku, Polisi Amankan 1 Kilogram Ganja, 135,48 Gram Sabu dan 138 Pil Double L

- 29 Juni 2021, 15:34 WIB
Tetapkan 7 Pelaku, Polisi Amankan 1 Kilogram Ganja, 135,48 Gram Sabu dan 138 Pil Double L
Tetapkan 7 Pelaku, Polisi Amankan 1 Kilogram Ganja, 135,48 Gram Sabu dan 138 Pil Double L /Dok. Polres Lamongan/

LAMONGAN TODAY - Polres Lamongan mengungkap peredaran kasus narkoba. Polres Lamongan merilis setidaknya lima kasus yang berkaitan dengan narkoba.

Bersama Kasat Narkoba Res Lamongan AKP Akhmad Khusen, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menyampaikan pengungkapan kasus tersebut.

Pertama, pelaku YBPP dan AYP yang ditangkap pada Sabtu, 12 Juni 2021. Penangkapan dilakukan di kawasan Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18 butir pil dobel L.

Baca Juga: Kodim 0812 Lamongan Terjun Bantu Proses Vaksinasi Di Tiga Wilayah

Kedua, P yang ditangkap pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 di rumah tersangka di Desa Drujugurit Kecamatan Ngimbang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 90 butir pil dobel L.

Ketiga, FF dan dan AMP yang ditangkap pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 kawasan Brondong Kecamatan Brondong. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 30 butir pil dobel L.

Keempat, D dengan penangkapan yang dilaksanakan pada Jum’at tanggal 18 Juni 2021 di kawasan Kecamatan Babat. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 0,41 gram sabu-sabu.

Baca Juga: Buka Gerai Vaksinasi Covid-19, Ratusan Orang Terdata Vaksinasi

Terakhir, yakni K yang diciduk pada Kamis, 24 Juni 2021 di kawasan Desa Balungtawon Kecamatan Sukodadi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 135,07 gram sabu-sabu dan 1 Kg Ganja.

"Total semua dalam pelaksanaan ada lima kasus, 7 tersangka. Adapun barang bukti yakni, sabu-sabu seberat 135,48 gram, ganja 1 Kg, Pil dobel L sebanyak 138 butir," kata Miko, Selasa 29 Juni 2021.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 560.000, tujuh unit HP berbagai merk, dua buah timbangan elektrik dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga: Tekan Hama Tikus, Babinsa Sambeng Gagas Rumah Burung Hantu, Begini Konsepnya

Akibat perbuatannya, para tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba dijerat dengan UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111.

Sementara, pelaku yang kedapatan membawa pil dobel L dijerat dengan UU RI NO.36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197 (Obat keras daftar G jenis Dobel L).***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x