Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat 1 nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
View this post on Instagram
Baca Juga: Puncak HPN 2021, Bupati Lamongan Terima Penghargaan Ronggohadi Pers Eward dari PWI Lamongan
Pelaku dijerat pasal berlapis tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta menyebarkan foto kesusilaan atau pornografi di medsos dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.***