LAMONGAN TODAY - Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan pornografi di media sosial, Rabu 10 Februari 2021.
Dalam kasus tersebut Polres Lamongan mengamankan FL (26), wiraswasta warga Kec. Solokuro Kab. Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung S.E., S.I.K, Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi, dan anggota Sat Reskrim, mengungkapkan, awal mula penangkpan FL.
Baca Juga: Viral TikTok, ini Lirik Lagu I’m So Happy and You Like That – King Manyara
Kronologisnya sekitar bulan Maret Tahun 2019 tersangka FL melakukan bujuk rayu kepada korban DF (17) untuk datang kerumahnya, kemudian FL mengajak korban untuk berhubungan badan akan tetapi korban menolak sehingga pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban.
Pada saat itu pelaku merekam tanpa sepengetahuan korban dengan memperlihatkan wajah dan organ intim korban.
Baca Juga: Gabriella Larasati Namanya Viral Karena Dugaan Video Syur Berdurasi 14 detik, Berikut Profilnya
Hasil rekaman tersebut akan disebarkan apabila korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat terkait kejadian tersebut, anggota Sat Reskrim bergegas melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka FL," ucap AKBP Miko sebagaimana dilansir Lamongan Today dari akun resmi Instagram @Polres.lamongan, Rabu 10 Februari 2021.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat 1 nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
View this post on Instagram
Baca Juga: Puncak HPN 2021, Bupati Lamongan Terima Penghargaan Ronggohadi Pers Eward dari PWI Lamongan
Pelaku dijerat pasal berlapis tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta menyebarkan foto kesusilaan atau pornografi di medsos dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.***