LAMONGAN TODAY - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memperpanjang pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan perpanjangan PPKM di 17 Daerah.
Perpanjangan PPKM Jawa Timur tersebut ditetapkam pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021.
Jangka waktu perpanjangan PPKM tersebut selama 14 hari, mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Pebruari 2021.
Gubernur Khofifah juga berpesan kepada masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan Covid-19.
"Kembali saya ingatkan untuk terus menjaga protokol kesehatan demi kebaikan dan keselamatan kita bersama di masa Pandemi Covid-19 ini," tulis Gubernur Khofifah di akun Instagram nya.
Baca Juga: Gawat! Kemnaker Ungkap Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Ternyata Cuma Karena Hal Ini
Gubernur Khofifah juga berharap pandemi Covid-19 ini segera berahir.
"Semoga pengorbanan kita ini tidak sia-sia dan angka kasus positif Covid-19 bisa terus menurun. Aamiin," sambung Gubernur Khofifah
Kabupaten Lamongan Tidak Masuk Dalam PPKM
Pemerintah Kabupaten Lamongan sebelumnya memberlakukan PPKM sejak tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.
Namun melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021, Kabupaten Lamongan tidak termasuk daerah yang melaksanakan perpanjangan PPKM.
Adapun beberapa daerah di Jawa Timur yang memberlakukan perpanjangan PPKM yaitu :
1. Kota Surabaya;
2. Kabupaten Sidoarjo;
3. Kabupaten Gresik;
4. Kota Malang;
5. Kabupaten Malang;
6. Kota Batu;
7. Kota Madiun;
8. Kabupaten Madiun;
9. Kot Blitar;
10. Kabupaten Blitar;
11. Kabupaten Kediri;
12. Kabupaten Magetan;
13. Kabupaten Ponorogo;
14. Kabupaten Trenggalek;
15. Kabupaten Tulungagung;
16. Kabupaten Pamekasan; dan
17. Kabupaten Tuban.***