Pemkab Lamongan Terapkan PPKM, Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen

- 10 Januari 2021, 23:21 WIB
Ilustrasi: Pembatasan tempat ibadah.
Ilustrasi: Pembatasan tempat ibadah. /Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

"Vaksin adalah pilihan realistis dan utama. MUI juga sudah menyampaikan vaksin ini halal. Ini aman, sebagaimana imunisasi yang sudah berlaku lama. Efek demam ringan, gatal. Uji klinis di Bandung juga tidak ada efek yang fatal," jelasnya.

Taufik menyatakan bahwa sasaran awal vaksin adalah nakes.

Baca Juga: Masyarakat Terdampak Covid-19 Dapat BLT Rp 28 Juta Per Orang, Simak Penjelasannya

Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Lamongan telah berinisiatif untuk menjadi percontohan vaksin, hanya saja hasil skrining tidak memenuhi dari sisi usia (di atas 60 tahun).***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x