Pemkab Lamongan Terapkan PPKM, Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen

- 10 Januari 2021, 23:21 WIB
Ilustrasi: Pembatasan tempat ibadah.
Ilustrasi: Pembatasan tempat ibadah. /Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah Lamongan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). PPKM ini akan berlaku mulai sejak 11 sampai 25 Januari 2021.

Bupati Lamongan Fadeli menjelaskan, PPKM membatasi tempat kerja dengan menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Kegiatan restoran/rumah makan/warung/cafe sebesar 25 persen dengan layanan pesan antar atau take home tetap diijinkan dengan jam operasional sampai 19.00 WIB. Meskipun, sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen.

Baca Juga: Daftar Harga Xiaomi yang Kini Sudah Turun Harga, Xiaomi Redmi 6, Xiaomi Redmi 9A, Xiaomi Redmi 8A

"Kapasitas tempat ibadah, tempat wisata atau fasilitas umum sebesar 50 persen," kata Fadeli sebagaimana dikutip dari Humas Lamongan, Minggu (10/1/2021).

Selanjutnya, kegiatan budaya, hajatan, dan keagamaan maksimal sebanyak 50 orang. Pemkab Lamongan, sambung Fadeli, tidak mengijinkan pelaksanaan lomba keolahragaan secara kontak fisik dan yang menghadirkan banyak orang.

Fadeli meminta, Posko Satgas Kabupaten hingga tingkat RT, memperkuat penanganan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment dan fasilitas kesehatan untuk dioptimalkan. Juga mencegah dan menghindari kerumunan melalui upaya persuasif.

Baca Juga: Keras! Teddy Gusnaidi Bicara Beban Pemerintahan Jokowi Jika SBY tak Pernah Jadi Presiden

Kepala Dinas Kesehatan, Taufik Hidayat menyambut positif pemberlakuan PPKM. Menurutnya selain PPKM, vaksinasi juga merupakan bagian dari upaya pencegahan, menciptakan kekebalan bersama terhadap Covid-19.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x