Baca Juga: Sinopsis Film ‘Fight Back To School’ Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliyar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati Enam Pengikut MRS Yang Lakukan Penyerang Terhadap Petugas Dini Hari Tadi
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
Pembagian uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul ‘fee’ dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli.
Baca Juga: Vaksin Corona Sinovac Tiba di Indonesia, Ternyata Disini Tempat Menyimpannya
Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***