MK Legalkan LGBT, Presiden Muslim, Wapres Ulama, Penasihat Habib, Kok Bisa, Cek Fakta

11 Juli 2022, 12:18 WIB
Mahkamah Konstitusi. /

LAMONGAN TODAY - Beredar kabar “Presidennya ngaku muslim, Wapres ulama, Penasehatnya habib, Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya?”

Sebuah unggahan beredar di media sosial Twitter, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia.

Informasi ini menjadi viral setelah pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada UU.

Baca Juga: Resmi! Megawati Tunjuk Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024 dari PDIP, Cek Fakta

Namun setelah menelusuri lebih lanjut terkait penolakan terhadap permohonan kepada MK tentang pasal zina, informasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama @adalah merupakan informasi keliru.

Penolakan MK terhadap permohonan pemohon tidak berarti bahwa MK melegalkan zina dan LGBT.

Permohonan yang diajukan kepada MK terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Virus Mewabah, Pemerintah Telah Vaksin 402.696 Ekor Sapi

Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis.

“Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).

Baca Juga: PENGUMUMAN! Ada Aturan Baru Untuk Penumpang Kereta Api, Simak Di Sini

Lima hakim MK berpendapat bahwa pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).

Pada dasarnya, sebagai lembaga yudikatif, MK hanya berwenangan memperluas atau mempersempit norma dalam undang-undang, bukan membuat rumusan norma baru.

Terkait permohonan ini, Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut.

Baca Juga: Fakta Tetsuya Yamagami Pembunuh Shinzo Abe: Sebabkan Kebangkrutan Keluarga

Faktanya MK menolak untuk merumuskan norma baru terkait pasal zina yang dimohonkan oleh pemohon.

MK sebagai lembaga yudikatif tidak berwenang membuat norma baru.

Hal ini berarti permohonan yang ditolak tersebut bukan karena MK kemudian mengizinkan LGTB, namun karena permohonan ini di luar kewenangannya.***

Editor: Nugroho

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler