Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, Ini Total Uang Negara yang Ditikung, Nilainya Fantastis!

7 Desember 2020, 19:06 WIB
Mensos Juliari Batubara /Instagram.com/@kemensosri/

LAMONGAN TODAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari ditahan KPK terkait korupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Sebelumnya, ada dua tersangka yang telah menyerahkan diri ke KPK, selanjutnya Juliari menyerahkan diri pada Minggu dini hari pukul 02.50 WIB.

Dilansir Lamongan Today dari Antara, KPK menahan Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW).

“Untuk kepentian penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Tak Ada Pajak Untuk Vaksin Covid-19 Sinovac, Siap-Siap Untuk Divaksin

Ia mengatakan tersangka Juliari ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sementara tersangka Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sebagai bentuk pencegahan Covid-19, maka dua tersangka tersebut akan menjalani isolasi mandiri telebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC/Gedung KPK lama.

“Sebagaimana kita ketahui, kita masih dalam masa darurat COVID-19 maka terhadap dua tersangka tersebut dalam upaya pencegahan COVID-19 maka sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan dua orang tersebut bebas COVID-19 dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC),” ujar Firli.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Sinopsis Film ‘Fight Back To School’ Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliyar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Enam Pengikut MRS Yang Lakukan Penyerang Terhadap Petugas Dini Hari Tadi

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Pembagian uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul ‘fee’ dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli.

Baca Juga: Vaksin Corona Sinovac Tiba di Indonesia, Ternyata Disini Tempat Menyimpannya

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler