Dan disini sekira pukul 10.30 wib,anggota mengamankan dua tersangka Lutfi,19 dan Hotib,21, keduanya warga Dusun Mandeman Laok Desa Mandeman Kecamatan Banyuwates, Sampang. Dengan barang bukti sabu sabu seberat 6,548 kilogram.
Baca Juga: Cek Fakta : Viral Netizen Sebut Tara Basro Anti Vaksin, Begini Klarifikasi-nya
Saat diperiksa tersangka Lutfi mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dia disuruh oleh DPO berinisial SB." Saya disuruh oleh SB pak,"terang Trunoyudo dilansir Lamongan Today dari Portal Surabaya pada berita, 6,548 Kilogram Sabu Tujuan Sampang Dibongkar Polres Tanjung Perak, Selasa (1/9/2020).
Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2, 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau mati.***(Anto/Portal Surabaya/PRMN)