Hajatan Kembali Marak, Satgas Covid-19 Bogkar Temuan: Prasmanan Ditiadakan

- 14 Januari 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi: resepsi pernikahan.
Ilustrasi: resepsi pernikahan. /Pexels/PIXABAY

Sebenarnya, lanjut dia, aturan itu sudah masuk di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 yang menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas maka itu yang dijalankan.

"Ketika tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Kamis 14 Januari 2021, Ada Ikatan Cinta hingga Amanah Wali

Irvan mengatakan hal ini berlaku tidak hanya penyelenggaraan di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall.

Jadi, ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota."

"Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu di tes usap keduanya positif," katanya.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Kamis 14 Januari 2021, Ada Love Story The Series

Terakhir, ia berpesan kepada seluruh warga agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak terlalu penting maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja.

"Kecuali bekerja atau hal yang penting," katanya.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x