Mencengangkan, Polda Jatim Temukan Sabu 6,5 Kilogram dalam Kemasan Susu Formula

1 September 2020, 15:40 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko /Anto/

LAMONGAN TODAY - Polda Jawa Timur mengungkap penyelundupan  narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Surabaya.

Sabu-sabu tersebut diselundupkan ke dalam kemasan susu formula.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis, pada pengungkapan kasus di Gedung Humas Polda Jatim, Senin, 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Daftar Harga Xiaomi Awal September 2020 Mulai dari Rp 1 Jutaan: Redmi 9, Redmi 8, Redmi Note 8

Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andhiko menjelaskan pengungkapan ini kali pertama dari Bea Cukai Tanjung Perak, dimana ada informasi akan penyelundupan narkotika jenis sabu sabu dari Malaysia ke Surabaya lewat kontainer.

Selanjutnya, pihak Bea Cukai Tanjung Perak, lanjut Truno, melakukan pengecekan kontainer dari Malaysia tujuan ke PT. Prima Mas Segara Unggul jalan Kalianak no 55, Surabaya.

 Dari sini, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai mendatangi PT Prima Mas Segara Unggul di jalan Kalianak no 55, Surabaya.

Baca Juga: BLT 600 Ribu segera Ditranfer ke Rekening BCA dan Bank Swasta Lain, Cek Syarat Ini

Saat disana anggota dan bea cukai melakukan pengecekan terkait 2 Koli barang yang ditujukan ke alamat tersebut.

Dan tanggal 25 Agustus 2020, kembali melakukan control deleveri ke Akinda alamat Pergudangan Center point' B2 jalan Mayjen Bambang Yuwono B2 Desa Kemangsren Kecamatan Balong Bendi, Sidoarjo.

Dan disini sekira pukul 10.30 wib,anggota mengamankan dua tersangka Lutfi,19 dan Hotib,21, keduanya warga Dusun Mandeman Laok Desa Mandeman Kecamatan Banyuwates, Sampang. Dengan barang bukti sabu sabu seberat 6,548 kilogram.

Baca Juga: Cek Fakta : Viral Netizen Sebut Tara Basro Anti Vaksin, Begini Klarifikasi-nya

Saat diperiksa tersangka Lutfi mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dia disuruh oleh DPO berinisial SB." Saya disuruh oleh SB pak,"terang Trunoyudo dilansir Lamongan Today dari Portal Surabaya pada berita, 6,548 Kilogram Sabu Tujuan Sampang Dibongkar Polres Tanjung Perak, Selasa (1/9/2020).

Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2, 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau mati.***(Anto/Portal Surabaya/PRMN)

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Portal Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler