Baca Juga: Luluh dibujuk Anaknya, Seorang Pria di Kabupaten Bandung Batal Loncat dari Tower
Hal itu dibuktikan dengan ditemukan bekas sperma pelaku di kemaluan korban.
Diduga, pelakua juga merupakan warga Indonesia, berinisial J, warga Langsa, Aceh.
Melansir dari Sinarharian.com pelaku terancam dijerat Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman mati dengan cara digantung.***