Korban yang tertarik dengan postingan itu akan mengklik link tersebut dan terhubung dengan pelaku yang berpura-pura sebagai Baim Wong. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, seperti biaya administrasi, pajak, atau ongkos kirim.
Pelaku juga menggunakan suara Baim Wong yang diduga diambil dari internet atau acara televisi untuk meyakinkan korban bahwa dia adalah Baim Wong asli. Pelaku bahkan berani mengancam korban jika tidak mau mentransfer uang.
Kasus penipuan ini masih dalam penyelidikan polisi dan pelaku MK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.**