Diperiksa Selama 3 Jam, Baim Wong Beberkan Kronologi Penipuan Atas Nama Dirinya di Polda Sumatera Utara

- 11 April 2023, 20:09 WIB
Potret Baim Wong saat menggeruduk rumah warga untuk ikut sahur bareng.
Potret Baim Wong saat menggeruduk rumah warga untuk ikut sahur bareng. /YouTube/Baim Paula/

LAMONGAN TODAY - Artis sekaligus YouTuber Baim Wong baru-baru ini diperiksa oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus penipuan bermodus giveaway yang mencatut namanya. Baim Wong datang ke Polda Sumut pada Senin (10/4/2023) malam dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam.

Baim Wong mengaku senang karena pelaku penipuan itu berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku berinisial MK (25), warga Kota Tanjung Balai, yang menipu salah satu korbannya bernama Evi (48) hingga mengalami kerugian Rp 150 juta.

Menurut Baim Wong, penipuan yang mengatasnamakan dirinya itu sudah sering terjadi dan banyak korban yang melapor kepadanya. Dia mengatakan bahwa giveaway yang diberikannya tidak pernah meminta uang apapun kepada pemenang.

 

"Saya enggak pernah minta uang. Semua orang di WhatsApp siapapun itu mengatasnamakan saya, habis itu minta uang, sudah pasti itu bukan saya, karena saya enggak mungkin minta uang," kata Baim Wong.

Baim Wong juga berkesempatan bertemu dengan pelaku penipuan itu dan menanyakan alasan dan caranya menipu. Dia mengungkapkan bahwa pelaku sangat pintar dan jenius dalam melakukan aksinya.

"Emang orang-orang ini pinter. Pinter banget. Kalau saya bilang ya jenius malahan. Karena kan kalau ada jeda berapa lama pemilihan sudah curiga, tetapi dia bisa play-play gitu," ujar Baim Wong.

Modus pelaku penipuan ini adalah dengan mengambil alih akun Facebook orang lain dan membuat postingan seolah-olah mendapatkan hadiah dari Baim Wong. Kemudian, pelaku menyertakan link WhatsApp yang mengarah ke akun palsu Baim Wong.

Korban yang tertarik dengan postingan itu akan mengklik link tersebut dan terhubung dengan pelaku yang berpura-pura sebagai Baim Wong. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, seperti biaya administrasi, pajak, atau ongkos kirim.

Pelaku juga menggunakan suara Baim Wong yang diduga diambil dari internet atau acara televisi untuk meyakinkan korban bahwa dia adalah Baim Wong asli. Pelaku bahkan berani mengancam korban jika tidak mau mentransfer uang.

Kasus penipuan ini masih dalam penyelidikan polisi dan pelaku MK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.**

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x