Kronologi Kabar Tak Sedap Gugatan Cerai Nia Ramadhani ke Ardi Bakrie, Begini Penjelasannya

- 18 Maret 2022, 19:25 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /@ramadhaniabakrie

LAMONGAN TODAY - Kabar tak sedap menimpa pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. 

Dikabarkan bahwa pasangan ini melalui Nia Ramadhani dikabarkan gugat cerai Ardi Bakrie.

Kabar itu, telah beredar luas hingga membuat banyak yang penasaran.

Baca Juga: Daerah Bentrok Berdarah PSHT dan Pagar di Banyuwangi Akhirnya Deklarasi Damai, Ini Hasilkan 7 Kesepakatan

Padahal saat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sedang menjalani masa hukum karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Namun tiba-tiba saja Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabarkan akan berpisah hingga Pengadilan Agama Jakarta Selatan angkat bicara.

"Di tanggal ini, 15 Maret 2022, belum ada nama tersebut (Nia Ramadhani) mengajukan ke sini," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikutip dari kanal YouTube SCTV, Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga: Dunia Hiburan Berduka, Raffi Ahmad Dikabarkan Meninggal Dunia, Benarkah? CEK FAKTA

Bukan kali ini saja rumah tangga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diterpa badai perceraian.

Sejak terlibat kasus hukum, mereka memang kerap dikabarkan tak harmonis lagi.

Namun faktanya, Nia dan Ardi selalu terlihat bersama dan tampak kompak hadiri persidangan.

Baca Juga: Biji Ganja Disimpan di Karpet Mobil Musisi Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis, Polisi Kejar Pengedar

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan sopir pribadi mereka dijatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakie, dan sang sopir dianggap bukan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, air mata Nia tumpah di persidangan. Pasalnya, rehabilitasi yang sudah mereka jalani tak dianggap.

Baca Juga: Barca Lolos ke Perempat Final! Simak Hasil Pertandingan Liga Europa Babak 16 Besar

"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 Ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009.

Menentukan masa menjalani pengobatan atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, diperhitungkan sebagaimana masa menjalani hukuman," jelas Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

Majelis Hakim menegaskan, rehabilitasi diperuntukkan bagi pecandu narkoba. Sementara Nia, suami, dan sang sopir bukanlah pecandu atau korban.

Baca Juga: Ditintelkam Polda Kumpulkan Para Perguruan Silat Jatim, Singgung Soal Stabilitas!

"Menimbang bahwa dari ketentuan Pasal 103 Ayat 2 di atas, hanya diperuntukkan kepada pecandu narkotika yang telah menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi yang bisa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," ucapnya.

"Namun karena para terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi sebagai berikut, pecandu narkotika.

Maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan atau diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," tegas Majelis Hakim.

Baca Juga: Bintang Muda Barcelona Pablo Gavi jadi Incaran Liverpool Jelang El-Clasico Real Madrid VS Barcelona

Sebelumnya, Nia dituntut 6 bulan rehabilitasi. Sedangkan vonis menyebut mereka harus menjalani kurungan penjara selama satu tahun.

Nia Ramadhani yang syok tampak sangat emosional. Tanpa bicara sepatah kata pun, Nia langsung dikawal ketat menuju mobil.

Artikel ini telah terbit di Klik Seleb berjudul Pengadilan Agama Jawab Kabar Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie: Tanggal Ini... ***(Vina/Klik Seleb)

Editor: Nugroho

Sumber: Klik Seleb PRMN


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah