Aset itu nantinya akan diserahkan pada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diputuskan apakah kembali ke negara atau kepada para korban.
"Kita tunggu dari pengadilan. Tugas kami sekarang adalah terus mengumpulkan aset yang diduga terkait tindak pidana," ucapnya.
Baca Juga: Cerita Robert Pattinson, Pemeran Batman yang Kagum dengan Bela Diri: Silat Indonesia Luar Biasa
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022.
Quotex merupakan sebuah platform binary option atau opsi biner, dimana semua orang yang bermain diharuskan untuk menebak perdagangan.
Apabila tebakannya tersebut benar maka akan memperoleh keuntungan, tetapi jika tidak maka sebaliknya uang yang sudah disetorkan akan hilang.
Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Selanjutnya Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Disclaimer: artikel ini telah tayang dengan judul "Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Istri dan Manager Doni Salmanan."(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)***