Belum Penuhi Panggilan Penyidik, Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Istri dan Manager Doni Salmanan

- 14 Maret 2022, 22:20 WIB
Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan bersama Dinan Fajrina. Dinan Fajrina selaku Istri Doni Salmanan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan Bareskrim Polri yang sejatinya dijadwalkan hari ini.
Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan bersama Dinan Fajrina. Dinan Fajrina selaku Istri Doni Salmanan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan Bareskrim Polri yang sejatinya dijadwalkan hari ini. /Instagram @donisalmanan

LAMONGAN TODAY - Bareskrim Polri mengagendakan ulang pemeriksaan kepada istri Doni Salmanan (DS), Dina Fajria dan manajernya inisial EJS.

Sebenarnya, keduanya akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi di hari ini Senin, 14 Maret 2022.

"Manajer DS yaitu saudara EJS dan istri belum memenuhi panggilan penyidik hari ini dan akan dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan.

Baca Juga: 7 Perguruan Silat Indonesia yang Berkembang di Luar Negeri, Bukan Hanya PSHT dan Pagar Nusa

Akan tetapi, Gatot belum dapat memastikan kapan rencana pemeriksaan ulang kepada keduanya.

Gatot juga menerangkan, alasan isteri dan manager Doni Salmanan tidak datang disebabkan keletihan usai mendampingi penyidik melaksanakan penyitaan aset.

"Alasannya yang bersangkutan tidak hadir karena kemarin masih mendampingi penyidik melakukan penyitaan aset yang ada di Bandung, jadi hari ini belum bisa hadir dan akan segera dijadwalkan ulang," tuturnya.

Baca Juga: Isu PSHT Bubar Usai Bentrok dengan Pagar Nusa Beredar, Ali Nurfatoni: Hoax!

Lebih lanjut dikatakan Gatot, bahwa pihaknya tetap akan terus melakukan pelacakan aset milik Doni Salmanan.

Aset itu nantinya akan diserahkan pada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diputuskan apakah kembali ke negara atau kepada para korban.

"Kita tunggu dari pengadilan. Tugas kami sekarang adalah terus mengumpulkan aset yang diduga terkait tindak pidana," ucapnya.

Baca Juga: Cerita Robert Pattinson, Pemeran Batman yang Kagum dengan Bela Diri: Silat Indonesia Luar Biasa

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022.

Quotex merupakan sebuah platform binary option atau opsi biner, dimana semua orang yang bermain diharuskan untuk menebak perdagangan.

Apabila tebakannya tersebut benar maka akan memperoleh keuntungan, tetapi jika tidak maka sebaliknya uang yang sudah disetorkan akan hilang.

Baca Juga: Menimbang Dua Tim Juara Bertahan, Surabaya Bhayangkara Samator dan Jakarta Mandiri Popsivo di Final Proliga

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Selanjutnya Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Disclaimer: artikel ini telah tayang dengan judul "Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Istri dan Manager Doni Salmanan."(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah