Seperti diketahui Bareskrim Polri terus melakukan investigasi mengenai kasus dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option lewat platform Quotex.
Sebuah langkah yang dilaksanakan polisi ialah dengan memeriksa Dina Fajria istri dari Doni Salmanan pada Senin, 14 Maret 2022.
Baca Juga: Pemerintah Sepakat Bebaskan Habib Rizieq Shihab, Jokowi Membawanya ke Istana Negara, CEK FAKTA
Pada kasus ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan modus investasi trading binary option lewat platform Quotex.
Dirinya dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Selanjutnya Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Disclaimer: artikel ini telah tayang dengan judul "Lelah Akibat Rumah dan Harta Disita, Isteri Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda."(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)***