Istri Doni Salmanan Letih karena Rumah dan Harta Disita, Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda

- 14 Maret 2022, 13:27 WIB
Dinan Fajrina beberkan isi percakapan dirinya dengan Doni Salmanan saat PDKT
Dinan Fajrina beberkan isi percakapan dirinya dengan Doni Salmanan saat PDKT /Tangkapan layar Instagram @dinanfajrina

LAMONGAN TODAY - Istri serta manager Doni Salmanan, Dina Fajria meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan mengenai rencana pemeriksaan yang bakal dilaksanakan hari ini, Senin, 14 Maret 2022.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengungkapkan keduanya keletihan setelah menjalani proses penyitaan aset yang dilaksanakan kepolisian sampai membutuhkan waktu istrahat.

"Tiga hari kemarin kan penyitaan, jadi kita mengajukan permohonan ditunda besok," katanya ketika dikonfirmasi.

Baca Juga: Cetak Hattrick, Cristiano Ronaldo Sukses Jadi Pahlawan Kemenangan Manchester United atas Tottenham

Ikbar mengungkapkan, seharusnya pemeriksaan dilaksanakan hari ini di Bareskrim Polri tetapi pihaknya sudah mengajukan penundaan pada Selasa, 15 Maret 2022.

"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri (untuk penundaan). Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," tuturnya.

Dirinya juga meyakini kedua kliennya tersebut bakal mendatangi panggilan penyidik esok hari.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Tembus Rp135.000 untuk 2 Liter, Kelangkaan Belum Usai hingga Saat Ini

"InsyaAllah (besok) datang," ucapnya.

Seperti diketahui Bareskrim Polri terus melakukan investigasi mengenai kasus dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option lewat platform Quotex.

Sebuah langkah yang dilaksanakan polisi ialah dengan memeriksa Dina Fajria istri dari Doni Salmanan pada Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga: Pemerintah Sepakat Bebaskan Habib Rizieq Shihab, Jokowi Membawanya ke Istana Negara, CEK FAKTA

Pada kasus ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan modus investasi trading binary option lewat platform Quotex.

Dirinya dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Selanjutnya Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Disclaimer: artikel ini telah tayang dengan judul "Lelah Akibat Rumah dan Harta Disita, Isteri Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda."(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah