LAMONGAN TODAY - Kasus prostitusi online yang menjerat publik figur Cassandra Angelie atau CA telah dibongkar polisi.
Cassandra bersama tiga orang mucikari berinisial KK, R, UA ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana.
Baca Juga: Daftar Lengkap Level PPKM Jawa-Bali yang Resmi Diperpanjang, Cek Daerahmu
"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa 4 Januari 2022.
Nantinya, pelanggan Cassandra Angelie dapat dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.
Namun, hal tersebut bisa diusut jika terdapat laporan dari istri sah pelanggan sebagaimana dikutip dari PMJ.
"Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB.
Cassandra ditangkap saat sedang melayani seorang pria hidung belang yang menjadi pelanggan dalam kasus prostitusi online tersebut.
Baca Juga: Istri Bambang Pamungkas 'Menjerit' Ngaku Anak-Anak Tak Dapat Nafkah, Komunikasi Tak Direspon
"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zulpan menyebut pesinetron Ikatan Cinta tersebut tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.
Adapun alasannya lantaran Cassandra Angelie kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kemudian, selain pelaku, Cassandra juga menjadi korban yang mana ancaman dalam persangkaan pasal hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan.***