Dituntut Gelapkan Uang Patungan Usaha, Ustadz Yusuf Mansur Berikan Klasifikasi

- 15 Desember 2021, 21:45 WIB
Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur /Instagram Yusuf Mansur/

LAMONGAN TODAY - Ustadz Yusuf Mansur menjadi viral akibat tersebar video dirinya dianggap berbuat penggelapan uang usaha atau ingkar janji dari persetujuan patungan usaha.

Terlebih tersebar juga video lama tahun 2020 mengenai Ustadsz Yusuf Mansur ikut pada iklan perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence di Sidoarjo, Jawa Timur.

Terkini, tuntutan kepada Yusuf Mansur dilakukan oleh 12 orang ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Dituntut Jamaah Terkait Kasus Investasi Abal-abal, Yusuf Mansur: Saya Berhenti Jadi Ustadz

Merespon beberapa gugatan dan tuduhan ingkar janji dari persetujuan patungan usaha tersebut, Ustadz Yusuf Mansur mengatakan kesabarannya betul-betul tengah dicoba.

Ustadz Yusuf Mansur menyampaikan klarifikasi lewat postingan di akun Instagram-nya @yusufmansurnew.

"Ini juga sudah pernah saya sampaikan bahwa hal yang terjadi kepada saya atas izin Allah ini adalah karena awalnya salah sangkanya seseorang yang pernah berjasa dalam hidup saya," tulis ustadz kondang yang dalam dakwahnya selalu mengimbau orang bersedekah itu.

Baca Juga: Respon Gugatan Perdata Kepada Ustadz Yusuf Mansur: Senang Kalau Terjadi Seperti Ini, Seperti Ada yang Pelihara

Yusuf Mansur mengatakan, terkait banyak tudingan buruk terhadapnya baru-baru ini sebab terdapat orang yang sakit hati kepadanya, sehingga timbul salah paham.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x